Bapak Anand Krishna yang dituduh melakukan pelecehan seksual dibebaskan oleh Hakim Perempuan yang sudah terbukti mempunyai integritas tinggi, Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011. Berikut di bawah ini adalah putusannya.
Sebelum Albertina Ho, adalah Hakim Hari Sasangka, tetapi diganti karena ketahuan ada hubungan dan sering bertemu dengan saksi di luar sidang. Bukti berupa ratusan foto yang mendukung hal tersebut.
Dan banyak kejanggalan yang ditemui saat proses persidangan, silahkan melihat halaman Fakta. Hampir 90% dibahas mengenai pemikiran Anand Krishna, hanya 10% berkisar tentang kasus. Ini sudah sangat nyata bahwa visi Anand Krishna yang akan dibungkam. Dan mata awam-pun akan menyimpulkan bahwa kasus ini adalah REKAYASA SEMATA.Silahkan melihat halaman Anand Krishna untuk mengetahui motif dibalik kasus ini. Mengetahui hal ini, banyak dukungan dari nasional maupun internasional berdatangan.
Tetapi pada tanggal 3 Agustus 2012, tiba-tiba keputusan bebas tersebut dikasasi oleh JPU Martha Berliana Tobing dan dikabulkan oleh MA yang diketuai oleh Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul .Hukum di Indonesia benar-benar dilecehkan dan dipermainkan oleh oknum pejabat hukum itu sendiri. Dan Bapak Anand Krishna memutuskan untuk tidak menerima hal tersebut karena nyata-nyata CACAT HUKUM.
Di bawah ini adalah pernyataan Bapak Anand Krishna terhadap putusan Cacat Hukum tersebut.
"My stand is clear, i shall fight to the last drop of my blood. All our friends, sympathizers - including those who initially opposed it - are now seeing the rationale of my decision. I shall not succumb to this unlawful and unconstitutional arrest. They can only drag my dead body out, not me. They shall drown in that blood."
"They" simply want us to stop all our activities.
The supreme court's unlawful and unconstitutional overturn of the acquittal can now be clearly seen as a barbaric act, which defies all human decency.
KOMUNITAS PECINTA ANAND ASHRAM
Kami dari Komunitas Pecinta Anand Ashram sangat prihatin dengan perlakuan negara ini terhadap Bapak Anand Krishna yang sudah berkontribusi dan berkarya nyata selama lebih dari 20 tahun untuk membangun dan memajukan Bangsa Indonesia. Jalannya persidangan yang diikuti oleh Beliau secara baik dan korporatif, bukti-bukti yang menguatkan bahwa Bapak Anand Krishna tidak bersalah seperti tidak ada artinya di mata Hakim.
Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) adalah komunitas yang terdiri dari para peserta latihan, simpatisan, dan pembaca buku-buku BapakĀ Anand Krishna, yang dibentuk untuk mengawal proses hukum yang sedang dijalani beliau
Seperti yang kita ketahui bahwa banyak rakyat Indonesia yang sudah menjadi korban ketidakadilan hukum yang ada di Indonesia. Keputusan baik dan benar bukan lagi berdasarkan fakta, tetapi sudah berdasarkan siapa yang mempunyai uang atau kuasa. Dan seperti yang kita ketahui dari berbagai buku dan seminar bahwa Bapak Anand Krishna banyak sekali berkontribusi dalam mewujudkan perdamaian di Indonesia, bahkan sampai ke dunia. Beliau begitu vokal dalam memerangi ketidaksadaran yang ada di negeri ini.
Dan sebagai tokoh spiritual, Bapak Anand Krishna tidak terkungkung oleh tempat-tempat yang dianggap religius atau suci seperti masjid, gereja, wihara, atau pura. Beliau bekerja dan berkarya di banyak tempat sehingga banyak orang yang gerah, gelisah dan marah ketika ketidaksadaran mereka mulai disentuh dan dibangunkan.
Sedikit sekali tokoh seperti Bapak Anand Krishna yang begitu berani sekaligus lembut dalam memerangi ketidaksadaran di negeri ini, dalam melakukan pemberdayaan bagi masyarakat Indonesia, dan dalam memasyarakat apresiasi untuk keharmonisan dan perdamaian.
Situs ini dibuat untuk membuat banyak masyarakat lebih mengenal Bapak Anand Krishna dan karya-karyanya sehingga bisa memahami apa yang sebenarnya telah menimpau Beliau.
PENGACARA
Berikut ini adalah nama-nama pengacara yang sudah bekerja keras, memberikan keahlian dan waktunya untuk menegakkan keadilan bagi Bapak Anand Krishna. Semoga mereka bisa berhasil menegakkan kebenaran dan keadilan di negeri Indonesia ini.
Dr. Otto Hasibuan, SH
Humphrey Djemat, SH
Dwi Ria Latifa, SH
Darwin Aritonang, SH
Astro Girsang, SH
Silahkan download Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 K/Pid/2012 Tahun 2012 pada icon PDF di bawah ini.
Klik dan Download Dokumen Ringkasan Kasus Anand Krishna pada icon PDF di bawah ini. Besar dokumen 4,3 Mb.
INGIN TAHU KASUS INI LEBIH DETAIL? HUBUNGI POSKO INFORMASI ANAND KRISHNA