PENANGKAPAN PAKSA ANAND KRISHNA
Setelah Anand Krishna dibebaskan oleh Hakim Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011. Jaksa dan Pengacara Pelapor melakukan kasasi (pembatalan) terhadap keputusan bebas Hakim Albertina Ho ke Mahkamah Agung. Padahal menurut hukum, Kasasi tersebut tidak diperbolehkan terhadap keputusan bebas oleh Hakim. Inilah upaya Anand Krishna untuk melawan Mafia Hukum tersebut.SIARAN PERS KASASI: KEBOHONGAN JAKSA MUDA MARTHA P BERLIANA DILAPORKAN
Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), melapor kepada Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia dugaan terjadinya kesengajaan Jaksa Muda Martha P Berliana (NIP. 19700416 199603 2 002) dalam melakukan kebohongan, pemutar-balikan fakta dan pengaburan dalam menyusun Permohonan Memori Kasasi terhadap Putusan Bebas PN Jakarta Selatan terhadap Anand Krishna, tanggal 22 Nopember 2011 lalu.
Berita Terkait
- SUARA MERDEKA: KPAA Laporkan Jaksa Muda Martha P Berliana ke Kejagung
- Putusan MA terhadap Anand Krishna Cacat Hukum
- Anand Krishna Siap Buktikan Putusan MA Cacat Hukum
- Advokat Berbagai Daerah Tolak Kasasi Putusan Bebas Anand Krishna
PERCOBAAN PENANGKAPAN PAKSA ANAND KRISHNA (14 FEBRUARI 2013)
Oknum Kejaksaan Agung melakukan Kebohongan Publik dengan mengatakan Anand Krishna buron. Padahal Anand Krishna pernah menyurati Kejagung memberitahu dimana dia berada, dan itu disaksikan oleh puluhan orang dan pejabat setempat bahwa Anand Krishna tidak kemana-mana. Anand Krishna melawan kesewenangan hukum dengan tidak menerima putusan tersebut. Bila tetap dipaksakan, maka ini adalah penculikan terhadap dirinya.
Dan pada tanggal 14 Februari 2013, beberapa polisi preman dan beberapa orang yang mengaku dari kejaksaan, tanpa surat resmi dan bercelana pendek mencoba untuk menjempuk paksa Anand Krishna. Tetapi tidak berhasil karena dukungan dari berbagai sahabat dan masyarakat setempat.
- Berita Dewata : Oknum Kejagung Melakukan Kebohongan Publik
- Okezone : Jika dieksekusi Anand Krishna laporkan penculikan
- Kompasiana: Percobaan Eksekusi Paksa di Ubud, Bali
PENANGKAPAN PAKSA ANAND KRISHNA (16 FEBRUARI 2013)
Berikut ini adalah video kejadian di Anand Ashram Ubud, Bali pada tanggal 16 Februari 2013 dimana bapak Anand Krishna dibawa paksa oleh lebih dari 100 polisi dan tenaga profesional berpakaian preman.
ANAND KRISHNA MELAKUKAN PK (PENINJAUAN KEMBALI) TERHADAP PUTUSAN MA CACAT HUKUM
Setelah Anand Krishna ditahan, Komunitas Pecinta Anand Ashram mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke MA agar penahanan berdasarkan putusan MA yang cacat hukum tersebut dibatalkan.
Guru besar UGM Prof Dr Eddy O S Hiariej memberikan pendapatnya dalam sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) Anand Krishna. Dalam keterangan Eddy mengatakan putusan bebas pada dasarnya bisa dikasasi tapi harus lepas dari tuntutan hukum.
- 29 Agustus 2013 : Hari Terakhir Sidang PK
- 16 Juli 2013: Saksi Ahli Nila Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi
- 11 Juli 2013: Sidang PK di PN Jaksel
- 23 Januari 2014: PK Ditolak MA
Hasilnya pada tanggal 23 Januari 2014, PK (Peninjauan Kembali) ditolak oleh MA (Mahkamah Agung). Dan ini adalah upaya hukum terakhir di dalam negeri (Indonesia) setelah lebih dari 3 (tiga) tahun berjuang.
Bapak Anand Krishna dibui selama 2,5 tahun atas tuduhan pelecehan seksual yang tidak pernah dilakukannya.
Rekayasa Kasus Anand Krishna berhasil membungkam tubuh fisik beliau di penjara. Tetapi tidak semangat beliau, tidak pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para sahabat beliau, dan beliau tetap berkarya menulis buku dalam penjara.
Perjuangan tidak berhenti sampai di sini!
Walau tubuh beliau di penjara, tetapi jiwa beliau tidak bisa di penjara.