Berikut ini adalah kronologi rekayasa kasus yang menimpa bapak Anand Krishna. Beliau berjuang tanpa henti melawan mafia hukum yang ada di negeri ini.
Download File PDF Ringkasan Lengkap Rekayasa Kasus Anand Krishna
2010
- 12 Feb 2010: Anand Krishna dilaporkan kepada Komnas Perempuan oleh salah satu peserta meditasi yang mengaku sebagai “murid’-nya bahwa telah melakukan pelecehan seksual.
- 12 Feb 2010: Sampai bulan Mei 2010 kampanye hitam/negatif dilakukan melalui media terhadap Anand Krishna.
- 15 Feb 2010: Anand Krishnadilaporkan kepada polisi. Berseberangan dengan berita-berita di media yang menyatakan bahwa usia para korban berkisar antara 19 s/d 42, padahal satu-satunya pelapor adalah Tara Pradipta Laksmi berumur 19 tahun.
- 25 Feb 2010: Banyak media-media online (termasuk TempoInteraktif, Waspada Online, Suara Islam Online, Vivanews dan Okezone) yang mengutip kata-kata pengacara dari pelapor tunggal tersebut bahwa kasus pelecehan seksual ini hanyalah pintu masuk untuk digiring ke masalah yang lebih besar lagi, yaitu penodaan agama. Karena sejak tahun 2000, melalui buku-buku, seminar-seminar, gerakan-gerakan, Bapak Anand Krishna sangat vokal dalam menyuarakan kesatuan, persatuan, toleransi, apresiasi dan perdamaian serta mengkritik beberapa kebijakan dan kegiatan garis keras yang mengatasnamakan agama.
- 5 Apr 2010: Selama diinterogasi berjam-jam oleh polisi tanpa istirahat dan tanpa diperbolehkan ke toilet, Anand Krishna pingsan dan segera dilarikan ke rumah sakit polisi.
- 29 Juli 2010: Setelah berbulan-bulan di kantor Jaksa, berkas pelaporan akhirnya masuk ke dalam sidang.
- 25 Aug 2010: Pengadilan pertama dilaksanakan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
- 16 Sep 2010: FPI (Front Pembela Islam), kelompok islam garis keras yang kerap sekali melakukan tindak kekerasan datang dan menghadiri persidangan.
2011
- 11 Nov 2010: Jaksa membacakan tuduhan-tuduhan kepada Anand Krishna tetapi semuanya tidak ada hubungannya dengan kasus, dan ditambah Anand Krishna menerima ancaman akan dibunuh dari Muhammad Djumaat Abrory Djabbar dalam ruang sidang.
- 9 Mar 2011: Anand Krishna ditahan oleh polisi, sebelum beliau melakukan pembelaan. Beliau tidak diizinkan untuk memberikan alibi dan bukti untuk melakukan pembelaan. Dan sebagai protes tindakan main hakim ini, Anand Krishna melakukan mogok makan selama 49 hari.
- 16 Mar 2011: Selama mogok makan beliau dibawah ke pengadilan dimana beliau pingsan. Beliau didiamkan saja selama beberapa jam tanpa pengobatan. Setelah ada dokter tiba, dokter memaksa jaksa dan hakim untuk mengizinkan Anand Krishna di bawa ke rumah sakit.
- 24 Mar 2011: Praktisi Hukum, Adnan Buyung Nasution yang juga dikenal sebagai aktivis hak-hak asasi manusia mengkritik keputusan pengadilan yang menahan Anand Krishna.
- 30 Mar 2011: Terjadi lagi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia oleh Jaksa Martha Parulina Berliana yang memerintahkan Anand Krishna untuk segera dilepas infusnya, dikeluarkan dari rumah sakit dan dikembalikan ke Penjara Cipinang.
- 1 Apr 2011: Komunitas Anand Ahram melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menuntut agar Hakim Hari Sasangka diganti karena melakukan pertemuan ilegal dengan Saksi Sinta Kencana.
- 2 Apr 2011: Anand Krishna kembali dilarikan ke rumah sakit karena kesehatannya semakin memburuk. Gula darahnya turun sampai 64 dan beliau menderita stroke minor, pada kaki kirinya.
- 26 Apr 2011: Anand Krishna mengakhiri mogok makannya saat hakim memutuskan agar penahanan ditangguhkan.
- 7 Jun 2011: Hubungan ilegal (seksual) antara Hakim Hari Sasangka dan salah satu saksi kunci dilaporkan ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial dan kemudian menyita perhatian media. Hubungan antara hakim dan saksi terekam dalam ratusan foto dan lima saksi.
- 8 Jun 2011: Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan memerintahkan untuk mengganti seluruh hakim di pengadilan Anand Krishna. Dan hakim Hari Sasangka dikenakan sangsi disiplin 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi.
- 15 Jun 2011: Hakim baru, Albertina Ho mulai memimpin sidang dan kemudian mendengar ulang para saksi dari awal.
- 22 Nov 2011: Hakim Albertina Ho membebaskan Anand Krishna dari segala tuduhan, dan mengembalikan kembali hak-hak sipilnya.
- 2 Des 2011: Agung Mattauch, Pengacara Tara (Pelapor) memalsukan laporan ke komisi yudisial, menuduh hakim ketua yang membebaskan Anand Krishna melakukan tindakan ilegal.
- 19 Des 2011: Jaksa dan Pengacara Pelapor melakukan kasasi (pembatalan) terhadap keputusan bebas Hakim Albertina Ho ke Mahkamah Agung. Padahal menurut hukum, Kasasi tersebut tidak diperbolehkan terhadap keputusan bebas oleh Hakim.
2012
- 15 Jun 2012: Ada mantan wartawan investigasi yang secara mengejutkan memberikan kesaksian di seminar, Denpasar (Bali) bahwa pada tahun 2006 ia diberitahu bahwa Anand Krishna adalah salah satu target penting Islam Garis Keras (Radikal) karena kegiatannya yang mengkampanyekan persatuan nasional melalui kegiatan lintas agama dan keyakinannya. Juga membuka agenda tersembunyi dari kelompok Wahabi-Saudi dalam menciptakan radikalisme di Indonesia. Klik di sini.
- 24 Jul 2012: Tanpa persidangan terbuka, sekelompok hakim, yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie, dan Sofyan Sitompul, di Mahkamah Agung memutuskan bahwa Anand Krishna harus ditahan selama dua setengah tahun penjara. Keputusan ini benar-benar cacat hukum.
- 18 Okt 2012: Bertempat di Universitas Gajah Mada Jogjakarta dan Universitas Udayana bali (25/10) dilakukan eksaminasi (pemeriksaan) publik terhadap kasus Anand Krishna dengan pembicara dari para pakar hukum di Indonesia. Setiap pembicara berkesimpulan bahwa kasus ini melanggar hak-hak asasi manusia dan mencederai hukum yang ada di Indonesia.
- 27 Nov 2012: Putra dan para sahabat Anand Krishna memberitahu kepada kantor pengacara bahwa mereka menolak keputusan MA yang cacat hukum tersebut dan memberitahu bahwa saat ini Anand Krishna berada di Anand Ashram Ubud, Bali untuk tetap berada di sana.
- Awal Des 2012: Hakim MA Zaharuddin Utama dilaporkan oleh KPK dan Komisi Yudisial telah menerima suap. Klik di sini.
2013
- 14 Feb 2013: Kejaksaan Agung mengirim jaksa dari kantor Jakarta Selatan bersama petugas polisi berpakaian preman (berjumlah sekitar 100 orang yang kekar) ke Anand Ashram Ubud, Bali dan ingin mengeksekusi paksa putusan yang melanggar hukum terhadap Anand Krishna. Upaya penangkapan tidak berhasil.
- 16 Feb 2013: Mereka kembali ke Ashram, dengan bantuan lebih dari 100 polisi dan petugas bantu yang disewa, memaksa kembali serta menangkap Anand Krishna. Beberapa wanita di Ashram secara fisik diserang, padahal mereka tidak menyerang. Akhirnya Anand Krishna menyetujui dibawa ke stasiun polisi Denpasar, Bali.
- 17 Feb 2013: Anand Krishna dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakan Cipinang, Jakarta. Dan hingga saat ini masih dalam status tahanan.
Demikianlah perjuangan Anand Krishna melawan mafia hukum di Indonesia. Berbagai cara hukum sudah ditempuh, tetapi apa daya bila hukum itu sendiri ternyata tidak berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan mudahnya orang yang tidak bersalah dimasukkan ke dalam penjara.
Dan apa yang terjadi pada Anand Krishna, bisa juga atau bahkan sudah terjadi pada anda, teman anda, keluarga anda.
Download File PDF Ringkasan Lengkap Rekayasa Kasus Anand Krishna