DUKUNGAN TERHADAP ANAND KRISHNA
Berikut ini adalah para tokoh masyarakat dan sahabat yang mendukung Anand Krishna ketika mendengar ketidakadlian ini dari dalam dan luar negeri. Mereka adalah para tokoh masyarakat yang bisa mencium adanya pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan tidak adil terhadap salah satu anak bangsa di negaranya sendiri. Bila bisa terjadi pada Anand Krishna, berarti juga bisa terjadi pada kita semua. Mereka berani ikut bersuara dan melawan ketidakadilan ini.Sacha Stone adalah pendiri dari Humanitad dan Greg Kheel – seorang supermodel dunia, juga dari Humanitad memberi dukungan mereka terhadap Anand Krishna.
Kunjungan Adnan Buyung Nasution ke Rumah Sakit Polri saat Anand Krishna mogok makan selama 49 hari sebagai protes terhadap putusan yang cacat hukum.
Kunjungan anggota Komnas HAM Johnny Nelson Simanjuntak di Anand Ashram Ubud menemui Anand Krishna. Dan di bawah ini berita terkait mengenai kunjungan tersebut.
Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengadakan Eksaminasi Publik. Kami bingung bagaimana Kejaksaan Negeri dan Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana. Itu berarti merampas kebebasan warga yang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Pengadilan Internasional Bertindak, berikut ini adalah tautan-tautan (links) beritanya:
- Surat LBH Inggris kepada Presiden RI dan MA atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh MA.
- Antara: Sekjen NWO Dampingi Anand Krishna
- BeritaDewata: Kasus Anand Krishna akan Dibawa ke Mahkamah Internasional
- Metro: Kasasi Anand Krishna Melanggar HAM
- Penabali: Praktisi Hukum Dunia Soroti Kasus Anand Krishna
- Tribunnews: Putusan Kasasi Anand Krishna Tabrak Koridor Aturan Hukum
- Tribunews: Pengacara Internasional Pelajari Kasus Anand Krishna
Tautan Dukungan Nasional dan Internasional
- The Case of Anand Krishna on Website Open Trial
- Surat Anand Krishna kepada Sahabat
- Surat dari Swami Vigyananand Joint Secretary Vishva Hindu Parishad (International Coordination) kepada Presiden Republik Indonesia, Sri Susilo Bambang Yudhoyono
- Newsletter HRWF (Human Right Without Frontiers) International telah menerima berkas dari Anand Krishna untuk ditindaklanjuti.
Video kesaksian yang sangat berani tentang mengapa Anand Krishna harus dikriminalisasikan.
Adnan Buyung Nasution, Pejuang HAM dan Keadilan Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan. |
|
Saccha Stone, Humanitad Foundation Representing The International NGO Community Anand Krishna merupakan seseorang yang paling penting di Indonesia saat ini karena Beliau rela mati untuk visi (Satu Bumi, Satu Langit, Satu Kemanusiaan) yang Beliau yakini. Dan visi Beliau juga adalah visi Anda semua. Masyarakat Internasional sedang menyaksikan kasus yang sangat penting ini. |
|
Gus Nuril, Ketua Umum Forum Keadilan dan Hak Asasi Umat Beragama Nampak sekali orang-orang yang berjiwa luhur, menebarkan kedamaian, membela kebhinnekaan tidak mendapatkan tempat di bumi Indonesia. Ini berbahaya. Ini akan memanaskan keadaan dan bisa jadi Pak Anand ini memicu terjadinya gerakan revolusi yang sesungguhnya. |
|
Muhammad AS Hikam We support you wholeheartedly. Pak Anand had been Gus Dur’s one of his dearest friends and colleagues during his life. I myself have been given privilege by Pak Anand to speak several times at the Ashram and admired his works and devotion to people’s spiritual enrichment programs. It’s saddened me tremendously to see what all kinds of “fitnahs” that have been inflicted to him physically and psychologically, not to mention his honor and the entire community of his Ashram in the past several months. My prayers and thoughts will always be with him and the community, and May God always protect him and soon be released from such an injustice. Salam Gusdurians! |
|
Ayu Diah Pasha, Artis, Pekerja Seni Saya melihat ada pelanggaran Hak Asasi Manusia di sini. Dimana Pak Anand begitu koperatif dalam menjalani persidangan selama 9 bulan, walaupun terkadang tetap datang dalam kondisi sakit. Namun tiba-tiba ada surat penahan di tengah proses persidangan yang masih berjalan. |
|
Djohan Effendi, Menteri Sekertaris Negara Kabinet Persatuan Salam Kemanusiaan; Dear Anand Krishna; Hari2 ini para pejuang kemanusiaan di Tanah Air kita yang sedang menghadapi cobaan yang luar biasa, apakah kita akan tetap setia dan berpegang teguh pada komitmen dan panggilan batin kita untuk memperjuangkan nilai2 kemanusiaan yang adil dan beradab seperti dipesankan oleh para pendahulu kita ataukah kita mundur dan menarik diri dan berhenti di sini. Saya yakin kita akan tetap berdiri tegak dan tengadah betapapun berat tantangan perjuangan yg kita hadapi. Saya tetap di samping anda Anand Krishna. |
|
Frans Magnis Suseno, Rohaniwan Saya mendengar di dalam sidang, Pengadilan lebih banyak disesuaikan ajaran tulisan Anand Krishna. Itu sebuah kekurangajaran yang luar biasa, apa yang dipikir dan ditulis seseorang bukan untuk diadili. |
|
Ifdal Kasim, Aktifis HAM Seseorang tidak mungkin bertahan mogok makan hampir 50 hari jika tidak yakin bahwa yang diperjuangkannya benar. Saya minta Mahkamah Agung mengawasi jalannya sidang dengan sungguh-sungguh. |
|
Effendi Djamil, Asean Human Rights Commision (HRC) Saya tidak melihat urgensinya bahwa Anand Krishna harus ditahan. |
|
Ida Pedanda Sebali Tianyar Anbawa, Ketua Sabha Pandita Parisada Indonesia Pusat Anak Bangsa yang baik adalah mereka yang berjuang demi tanah airnya. |
|
Osmar Oscar Sinurat, S.H., Chairman of Universal Peace Federation Indonesia Penahanan ini ialah sinyalemen bahwa perjuangan Anand mulai membuat gerah pihak tertentu. Sehingga ia dibungkam secara paksa.- |
|
Adi W Gunawan, Leading Expert in Mind Technology Hasil hipnosis tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku. Dan terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala. |
|
Profesor Luh Ketut Suryani, Pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse) Seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampai dengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual. Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja . Dan 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor bisa-bisa inilah yang disebut brainwashing atau cuci otak. |
|
Profesor Dwidja Priyatno, Ahli Pidana dan Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur. Ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan empat orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal ,menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar sendiri. Keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual. |
|
Prof. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Pasal 290 dan Pasal 294 KUHP yang didakwakan kepada Anand Krishna atau Anand Ashram tidak cukup kuat. Pengertian dan dakwaan tidak nyambung. Perkara ini rekayasa. |
|
Poppy Dharsono, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Saya harapkan persidangan akan memberikan keadilan bagi Pak Anand. Dan masalahnya harus fokus, jangan dibelokkan ke masalah lain. |
|
Ketut Arnaya, Sai Center Om Sairam,…saya sangat prrihatin tdh kondisi yg dialami bp Anand Krisna, semoga beliau tabah. Tuhan pasti punya rencana tersendiri kdp setiap umatNya yg sdg memperjuangkan kebenaran n keadillan. Om sairam. |
|
Muhammad Guntur Romli, Aktivis Anand ialah seorang pejuang kebhinekaan. Beliau banyak memberikan pembelajaran kepada masyarakat ihwal kemajemukan bangsa. Sehingga kita dapat mengapresiasi perbedaan yang ada. Saya menyayangkan penahanan Anand yang terkesan dipaksakan. Padahal selama ini Anand sangat kooperatif dalam proses persidangannya. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan jasa Anand  terhadap Indonesia. Selain itu, faktor usia yang kini menginjak tahun ke 54 juga perlu diperhatikan. Apalagi paska kolaps pada April 2010 Anand mengalami kerusakan jantung permanen dan gangguan diabetes akut. |
|
Putu Wiwien Gunawasika, Tokoh Pengusaha, Pernah menjabat sebagai Ketua HIMPI Semoga Tuhan YME memberikan perlindungan dan jalan terbaik buat Pak Anand yang sedang menjalani cobaan berat, semoga pihak-pihak yang mendiskreditkan beliau diberikan penerangan oleh TYME agar insyaf nantinya. Dalam memperjuangkan kebaikan di muka bumi ini termasuk di Indonesia pasti akan mendapatkan banyak tantangan dan rintangan. Jangan menyerah Pak Anand, Indonesia memerlukan orang seperti anda. Hanya orang-orang yang takut kehilangan kekuasaan, pengaruh, hati yang sempit, tidak cinta tanah air, tidak mengerti Pancasila yang tidak memerlukan dirimu. Selamat berjuang kami akan mendukungmu walaupun hanya dengan doa. |
|
Nong Darol Mahmada, Aktivis Perempuan Penahanan Anand merupakan upaya untuk menghentikan perjuangannya mendidik masyarakat agar sadar akan keberagaman. Saya merasa prihatin atas penahanan ini karena ternyata di persidangan hanya 10% yang mengupas perihal tuduhan pelecehan seksual. Selebihnya malah mengupas ihwal aktivitas di Yayasan Anand Ashram. Saya berharap kasus ini tidak bergeser dan menjadi alat politis untuk menghentikan perjuangan Anand. Semoga Bapak Anand Krishna memperoleh keadilan dengan proses pengadilan yang seadil-adilnya. |
|
GKR ALIT Sejak lama sy tahu peristiwa itu,sy se lalu memberikan spirit dr nurani sy spy kuat dlm meng hadapi hal2 yg aneh ini maka ja ngan khawatir sy ada disekitar tem pat ini dan dlm sa madi sy semoga tu mus dan lepas dr smua rubeda sa lam rahayu unt se mua tks. |